Sabtu, 23 Februari 2013

Sakramen Perkawinan

Diposting oleh Unknown di 21.04

Perkawinan => Panggilan Tuhan tetapi sekaligus juga pandangan sebagai sebuah karier pokok.

Namun , jalan menuju kebahagiaan ini tidak selalu berjalan mulus . Terkadang ada saja persoalan yang menggagalkan jalannya rumah-tangga

Muncul beberapa fenomena lain yang timbul di masyarakat yang memandang perkawinan sebagai kontrak atau perjanjian (‘kawin kontrak’) selain itu
ada yang menekankan perkawinan yakni demi mendapatkan keturunan , status , harta warisan , kekuasaan dsb.

Simbol simbol yang sering digunakan dalam perkawinan ,antara lain :
- Bahtera yang sedang berlayar
- Dua buah cincin yang saling bertaut
- Sepasang merpati
- Rumah adat , ulos , sirih-pinang

Berbagai pandangan masyarakat tentang perkawinan :

         Pandangan Tradisional
> dalam masyarakat tradisional , perkawinan dipandang sebagai sebuah ikatan yang tidak hanya mengikat seorang pria dengan wanita , tetapi juga ikatan kerabat atau keluarga pihak pria dan wanita.
          Pandangan hukum
> dari segi hukum , perkawinan sering dipandang sebagai perjanjian.  Seorang pria atau wanita saling berjanji untuk hidup bersama.
          Pandangan sosiologis.
> sudut pandang sosiologis melihat perkawinan sebagai suatu persekutuan hidup yang punya bentuk , tujuan , dan hubungan khusus antar anggota.

Pandangan antropologis
>dari sudut antropologis , perkawinan dilihat dari suatu persekutuan cinta. Pada umumnya perkawinan didasari dengan cinta. Ia ada dan akan berkembang atas dasar cinta.
 Pandangan agama agama
> pandangan agama Islam . Nikah adalah hidup bersama antara suami istri. Nikah atau perkawinan diperbolehkan sesuai dengan tahbiat alam .
> Pandangan agama katolik . Perkawinan adalah sebuah sakramen yang artinya sebagai tanda cinta Allah bagi sang suami dan istri dimana peristiwa Allah bertemu suami Istri.

Arti dan hakikat perkawinan dalam gereja Katolik :
  1. Tanda cinta Allah
    dalam sakramen pekawinan suami istri adalah tanda kehadiran Allah untuk mencintai satu sama lain.
  2. Tanda cinta kristus kepada gerejanya . Perkawinan kristiani juga dipandang juga sebagai gambaran hubungan cinta yang lebih mulia , yaitu persatuan hidup kristus dengan umatnya.
Sifat sifat sakramen perkawinan sbb :
-         Monogami . Yang artinya perkawinan kristiani hanya mengijinkan 1 suami dan hanya 1 istri sampai maut memisahkan keduanya.
-         - Tak terceraikan . Yang artinya bersifat tetap dan hanya maut yang memisahkan keduanya.

Tujuan perkawinan Kristiani :

         Dalam predisksi gereja masa lampau bahkan dalam suku tertentu , tujuan perkawinan adalah demi memperoleh kebahagiaan keturunan dan merealisir kebutuhan seksual. Namun akhirnya tujuan tersebut dimurnikan kembali.
          Konsili Vatikan II terutama melalui dokumen gandium et Spes art 48. Menyebutkan bahwa perkawinan cinta suami istri menurut kodratnya tertuju kepada lahirnya keturunan serta pendidikan.

           Kitab suci (Kej 1 : 28 ) melihat tujuan perkawinan untuk melahirkan keturunan.
          UU perkawinan RI ; tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia , tetap , dan sejahtera.

Tindakan menjaga keutuhan perkawinan :
Tantangan dari dalam :
1.Kebosanan dan kejenuhan (cinta diri atau egois)
2. Perbedaan pendapat dan pandangan
3. Ketakserasian dalam hubungan seksual
4. perjinahan atau perselingkuhan
5.
Kemandulan
6. Gaya hidup mewah
7. Keadaan ekonomi keluarga
  
Tantangan dari luar :
1. Pengaruh pengaruh negatif yang bisa mengganggu martabat perkawinan , misalnya kawin cerai
2. Praktik poligami atau dengan gaya yang lebih modern.
3. Cinta bebas atau pelacuran
4.
Media massa dan sarana sarana lain yang bersifat pornografi

Usaha usaha yang perlu dilakukan untuk menjaga keutuhan perkawinan :
1. Dari suami – istri
> sebelum menikah perlu ada persiapan
> Menyadari bahwa perkawinan adalah sebuah karier      pokok yang harus didukung oleh suami istri.
> Menyadari bahwa perkawinan adalah sakramen
> Menyadari tujuan perkawinan kristiani
> mengatasi masalah masalah secara bersama
> Perlu dibina sikap jujur dan saling percaya .

2. Dari gereja
1. Gereja hendaknya terus menerus mewartakan luhurnya martabat perkawinan tiap keluarga.
2. Gereja harus selalu menyediakan waktu tentang berbagai persiapan pasangan yang hendak menikah.
3. Gereja perlu terbuka dan menerima pasangan suami istri yang mengalami masalah dengan perkawinan mereka

0 komentar:

Posting Komentar

 

Noch Is Monoch Copyright © 2012 Design by Monoch Jackson Phantomhive -.-